Beranda > Sistem Lembaga Keuangan > BI akan Kembalikan Aturan FPJP

BI akan Kembalikan Aturan FPJP

Bank Indonesia melihat Indonesia sudah sepenuhnya pulih dari dampak krisis keuangan global. Otoritas perbankan dan moneter tengah mengkaji kebijakan yang akan dikembalikan ke semula sebagai kebijakan keluar dari krisis (exit policy).

Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur bank Indonesia (BI) Sunayoko Budi Rochadi dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Jumat (26/3). Menurutnya, BI ingin mengembalikan kebijakannya ke kondisi non krisis. Namun, untuk itu exit policy akan dilakukan secara bertahap, sehingga kondisi ekonomi yang sudah normal tidak mengalami guncangan.

“Saat ini kami ingin mengembalikan kebijakan seperti saat pra krisis seperti aturan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Kami akan memilih kebijakan mana yang terlebih dahulu dikembalikan,” jelas Budi.

Lebih jauh Budi menuturkan beberapa kebijakan yang tengah dikaji, antara lain terkait FPJP dan GWM (giro wajib minimum) bank. Ia menjanjikan BI akan bersikap hati-hati dalam menerapkan exit policy. Pasalnya, kebijakan yang salah akan mengembalikan Indonesia pada situasi krisis.

Ia mengakui salah satu kebijakan yang ingin segera dikembalikan ialah FPJP. Di saat krisis, persyaratan FPJP dipermudah. Bank bisa mengakses fasilitas itu hanya dengan syarat memiliki CAR (rasio kecukupan modal) positif. Hal itu diterapkan ketika BI memberikan FPJP kepada PT Bank Century Tbk yang saat itu mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi nantinya aturan FPJP akan dikembalikan ke kondisi prakrisis. Bank hanya bisa mengakses fasilitas ini jika masih memiliki CAR delapan persen,” tegas Budi

Sumber :: Mediaindonesia

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar