Arsip

Posts Tagged ‘Mudharabah’

Prinsip Ekonomi Syariah dengan menggunakan akad Mudharabah

Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu  suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjianMudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan dikelola oleh mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan diperoleh.  Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al_ mal dan 100% pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh mudharib.  Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untungnya di bagi antara rabb al- mal dengan mudharib, kalau hasil usahanya merugi, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatutnya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadinya kerugian pada usaha tersebut.

Syarat dari pada modal yang berasal dari Rabb al- Mal  yang di berikan kepada Mudharib: Baca selengkapnya…

Mudharabah

Oktober 20, 2009 2 komentar

Menurut bahasa mudharabah ialah berjalan dimuka bumi
Menurut istilah mudharabah ialah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.

Dalil kebolehan melakukan aqad mudhrabah
a) Alqur’an :
QS Al – Muzammil : 120
QS AL – Jumu’ah :10 Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Muamalah Tag: