Arsip

Posts Tagged ‘Standar Akuntansi Pemerintahan’

Standar Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari Standar Akuntansi Pemerintahan adalah :

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
  2. SAP disusun dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
  3. SAP berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain tujuan di atas,  Standar Akuntansi Pemerintahan  bertujuan untuk :

  1. Akuntabilitas ; mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan
  2. Manajemen ; memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah
  3. Transparansi ; memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders
  4. Keseimbangan Antargenerasi ; memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut

Baca selengkapnya…