Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b. Bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
c. Bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. Bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
Mengingat:
1. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Catagories
- Akuntansi (11)
- Auditing (12)
- Ekonomi Islam (14)
- Fiqh Muamalah (12)
- Ilmu Komputer (15)
- Managemen Keuangan (15)
- Perbankan Syariah (19)
- Politik-politiki (1)
- Sistem Lembaga Keuangan (19)
- Uncategorized (1)
- ~zDownload (2)
- Tugas Ekonomi (1)
- Tugas Perbankan (1)
Jadwal
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 |
Blogroll
- Asrama Mahasiswa Pidie 0
- Bank Indonesia 0
- Bank Muamalat Indonesia Murni Syariah…! 0
- Belajar Akuntansi 0
- Belajar Hukum Ekonomi Syariah 0
- Bursa Efek Indonesia (BEI) 0
- Cari Bahan Kuliah Klik Disini 0
- Ekonomi Islam Online 0
- Ekonomi Islam Substantif 0
- Ensiklopedia Ekonomi Islam 0
- Hambali'Blogs 0
- Kantor Berita Ekonomi Syariah 0
- Kementrian Keuangan 0
- Masyarakat Ekonomi Syariah 0
- Percikan Pemikiran Ekonomi Islam 0
- PPATK 0
Post Terpopuler
Post Terbaru
Arsip
- Juni 2022 (1)
- Mei 2011 (2)
- April 2011 (1)
- Februari 2011 (5)
- Januari 2011 (2)
- Oktober 2010 (4)
- Juli 2010 (20)
- April 2010 (8)
- Maret 2010 (13)
- Februari 2010 (6)
- Januari 2010 (37)
- Desember 2009 (16)
- Oktober 2009 (6)
Tag Populer lain
Aceh Asia Bank Bank Indonesia Bay' salam BI Business Charge Card Credit Dalil Debit depositori Free Aceh Movement fungsi kebijakan fungsi likuiditas fungsi otoritas moneter fungsi risiko fungsi sistem moneter fungsi tabungan Hadits tentang Bay' Salam Hadits tentang riba Harta hawalah Hukum IB Ibnu taimiyah Indonesia Jual beli kartu kredit syariah kebutuhan Keinginan Klasifikasi kredit Kredit IB Laporan keuangan Larangan dalam bank syariah likuiditas Mudharabah Muslim No. 21 Tahun 2008 non depositori obligasi Pasar Modal Pasar modal syariah Pasar uang pemindahan hutang pengalihan aset pengertian harta Pengertian lembaga keuangan penyimpan kekayaan peran lembaga keuangan Perbedaan kartu Kredit Perilaku konsumen perwakilan Prinsip Sistem Moneter Syari'ah realokasi pendapatan Reksa dana Riba rukun wadi'ah Saham Syariah Sistem keuangan Sistem Moneter syariah Syirkah Syirkah Abdan Syirkah inan Syirkah mudharabah Syirkah mufawadhah Syirkah wujuh Terbaru transaksi Undang-Undang Perbankan Syariah wadi'ah wakaf wakalahAnda Pengunjung ke
- 555.500 Sejak 5 Oct 2009
My site is worth$3,165.25Your website value?
Your browser does not support iframes.
Your Recent Comments