Standar Akuntansi Pemerintahan
Januari 19, 2010
Tinggalkan Komentar
Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan dari Standar Akuntansi Pemerintahan adalah :
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
- SAP disusun dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
- SAP berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain tujuan di atas, Standar Akuntansi Pemerintahan bertujuan untuk :
- Akuntabilitas ; mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan
- Manajemen ; memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah
- Transparansi ; memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders
- Keseimbangan Antargenerasi ; memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut
Categories: Akuntansi
Aset, Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan keuangan, Manajemen, Neraca, SAP, Standar Akuntansi Pemerintahan













Your Recent Comments