Arsip

Archive for the ‘Perbankan Syariah’ Category

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.

Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.

Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.

Read more…

Categories: Perbankan Syariah

FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH

Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH ini adalah sebagai berikut :

Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:

1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.

2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.

3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.

4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.

6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.

7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka

a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.

b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Read more…

Categories: Perbankan Syariah

Riba Masuk Desa

Kalau anda cukup jeli memperhatikan lingkungan sekeliling kemungkinan besar anda akan temukan sepanduk atau bahkan semacam ‘batu prasasti’ yang dipasang di depan gang-gang sempit. Isinya pemberitahuan tentang proyek ‘betonisasi jalan’, dengan logo PNPM di sebelah kiri, dan sejumlah info lain tentang nilai proyek, dan pelaksananya, yang disebut sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).

Betul, itulah salah satu bentuk proyek dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Di antara berbagai proyek PNPM ini ada yang dinamakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Definisinya adalah “dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin.”

Tapi, sadarkah masyarakat bahwa itu hanyalah manipulasi para bankir belaka? Yang disebut ‘Bantuan Langsung’ itu, tiada lain, adalah utang berbunga – yang diambil oleh pemerintah, dengan mengatasnamakan rakyat, tentu saja. Ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak bisnis uang para bankir, dalam berbagai proyek setiap tahunnya, melalui apa yang disebut sebagai ‘APBN’ (Angaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu.

Total nilai utang untuk proyek PNPM ini adalah 252.68 juta dolar AS, sekitar Rp 2.22 triliun (dengan nilai tukar Rp 8.800/dolar AS). Sumber utang terutama dari Bank Dunia, di samping ada beberapa sumber lain. Proyek ini sendiri berlangsung selama tiga tahun, dari 2008-2011. Dan, lihat struktur programnya, begitu rumit, begitu panjang, dana utang yang sebenarnya tak dibutuhkan rakyat itu pun, boleh jadi sebagian besar hanya untuk membiayai birokrasinya.

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang diklaim sebagai penerima utang itu pun, sudah pasti, hasil manipulasi. Lihat saja nama-namanya: KSM Mangga, KSM Kecoa, KSM Belimbing, dsb, yang bisa dipastikan hanya siluman belaka. Dan, bisa diperkirakan akibatnya, gang-gang sempit yang bahkan tak sampai 1 meter lebarnya, yang baisanya menjadi lahan gotong royong masyarakat sendiri, secara swadaya dan mandiri, kini jadi lahan riba masuk desa.

Maka, alih-alih menghaslkan kemandirian, PNPM Mandiri ini hanya makin memerosokkan masyarakat dalam kubangan riba, dengan segala akibat yang ditimbulkannya: pajak yang makin berat dan kolonialisme baru para bankir atas bangsa ini yang makin mencengkeram. Semua warga bangsa kini berada di bawah cengkeraman debtorship ini. Setiap bayi yang terlahir di Indonesia, langsung di pundaknya membawa beban utang sekitar Rp 7 juta!

Sumber: http://www.wakalanusantara.com

Categories: Perbankan Syariah Tag:

Direksi Bank Aceh Kini Lengkap, Islamuddin Dirut, Setia Budi Komut

Februari 11, 2011 6 komentar

BANDA ACEH – Islamuddin yang sampai pagi kemarin masih menjabat Area Manager Bank Mandiri Banda Aceh, dipilih dan ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh untuk periode 2011-2015. Ia menggantikan pejabat lama, H Aminullah Usman yang telah habis masa jabatannya pada Juni 2010.

Islamuddin terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Aceh yang diselenggarakan di Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (10/2), oleh pemegang saham pengendali Bank Aceh, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama pemegang saham lainnya, yakni 23 bupati/wali kota se-Aceh.

Sedangkan untuk jabatan komisaris utama (komut), yang sebelumnya dijabat mantan sekda Aceh, Husni Bahri TOB, dalam RUPS-LB Bank Aceh kemarin, seluruh pemegang saham mengusulkan dan menetapkan Teuku Setia Budi yang kini Sekda Aceh sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh.

Pada acara pelantikan Kamis siang yang dilakukan Gubernur Irwandi, hanya jabatan direksi yang dilantik, yaitu Dirut terpilih Islamuddin dan Direktur Kepatuhan Bank Aceh, Tawakal Alaihi. Sedangkan Komut baru dan dua anggota yang baru dipilih tidak dilantik, cukup dibacakan saja SK pengangkatannya. SK itu diteken Gubernur Irwandi Yusuf.

Dengan pelantikan Dirut dan Direktur Kepatuhan itu, maka jumlah direksi Bank Aceh sudah lengkap lima orang, yaitu Dirutnya Islamuddin, Direktur Kepatuhan Tawakal Alaihi, Direktur Pemasaran/Kredit, Busra, Direktur Syariah, Haizir Sulaiman, dan Direktur Umum dan SDM, Irfan Sofni. Read more…

Outluck Perbankan Syariah 2010

Perbankan syariah (BUS, UUS, BPRS)

Di tahun 2010

a. Animo untuk membuka UUS oleh BUK karena BS menjanjikan –> Falah : Kemenangan, Keunggulan dan Kebahagian

Konsep Keadilan Kemitraan

Kondisi Ekonomi Nasional

Membuka Kesempatan Kerja

Dunia Usaha/Swasta

b. Animo pendirian BUS

c. Animo pendirian BPR

d. Pengembangan produk/jasa Bank Syariah

  1. Fatwa DSN
  2. Sosialisasi sistem dan produk.
  3. Peran lembaga/ormas : Asbisindo dan MES, ICMI, MUI dll

Asbisindo : Asosiasi bank syariah Indonesia.

MES : Masyarakat Ekonomi Syariat

ICMI : Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia

Categories: Perbankan Syariah

Akhlak/Etika Muamalah

  1. Menghindari tirani, sombong, syaitan, serakah dan jelek
  2. Menjamin hak kepemilikan dan kebebasan
  3. Bekerjasama saat susah dan senang.
  4. Mematuhi peraturan dalam setiap perjanjian.
  5. Membeli secara sopan dan sederhana.
  6. Tidak menipu/berbohong dalam setiap perjanjian.
  7. Memahami transaksi.
  8. Menghindari transaksi yang tidak sesuai syari’at Islam.
  9. Memberi toleransi bagi yang sulit membayar utang.
  10. Jangan menunda2 bayar utang jika mampu.
  11. Tidak menjual barang yang dilarang.
  12. Memakai alat timbangan/ukur yang benar.
  13. Jangan melakukan pembelian didepan.
  14. Tidak membeli/menjual barang yang dicuri.
  15. Jangan berjudi.
  16. Jangan memakan riba.
Categories: Perbankan Syariah

Pihak-pihak Terafiliasi

Pengertian Terafiliasi

Afiliasi adalah :

  1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal.
  2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direkur, atau komi dari pihak tersebut.
  3. Hubungan atara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
  4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
  5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, atau
  6. hubungan antara perusahaan dan pemegan saham utama.
Categories: Perbankan Syariah

Tiga Sukuk Reopening Dilelang Negara

Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2010–Pemerintah Indonesia kemarin Selasa (16/2)  melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri IFR0003 (reopening), IFR0005 (reopening), IFR0006 (new issue), dan IFR0007 (reopening).

Peserta lelang dalam lelang sukuk tersebut adalah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT. Bank Permata, Tbk; PT. Bank Panin, Tbk; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Tbk; PT. Bank OCBC NISP, Tbk; Standard Chartered Bank; PT. Bank CIMB NiagaTbk; PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk; PT. BPD Jawa Barat dan Banten; Citibank N.A. Sementara untuk perusahaan efek terdiri dari  PT. Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; PT. Trimegah Securities Tbk; PT. Bahana Securities.

Penjualan SBSN tersebut  dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Departemen Keuangan sebagaimana daftar tabel di atas.

Read more…

Categories: Perbankan Syariah

Jalan Panjang Pansus Century Menuju Kesimpulan dan Rekomendasi

Selangkah lagi Pansus Century akan menyelesaikan proses panjang pengusutan skandal Bank Century. Pansus akan membacakan kesimpulan akhir dan rekomendasinya dalam rapat paripurna DPR pada 2 Maret 2010.

Perjalanan panjang pansus ini dimulai saat DPR memutuskan pembentukan Pansus Century pada Paripurna DPR tanggal 4 Desember 2009 lalu. Pansus langsung mengadakan penelusuran tematik dengan memanggil sejumlah saksi terkait merger, FPJP, PMA, dan bailout Century berdasar laporan investigasi BPK.

Selesai mengadakan penelusuran tiga tema Central tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan awalnya terkait hasil penyelidikan soal merger, FPJP, dan bailout Century pada hari Senin (8/2/2010).

Hasil kesimpulan pertama mengambarkan betapa kekuatan koalisi tak berpengaruh apa-apa dalam pansus Century. Posisi sikap fraksi saat itu adalah 7:2, 7 fraksi menolak bailout dan menyatakan bailout bermasalah. Sementara dua fraksi yaikni Partai Demokrat dan PKB menilai bailout sudah tepat dan tak perlu dipersoalkan. Read more…

Akhir Bank Century

Perjalanan kasus Bank Century kini memasuki drama baru. Drama yang memperlihatkan remuknya koalisi, bahkan dapat berujung pada diseretnya Boediono dan Sri Mulyani ke meja hijau.

Mestinya pemerintah memenangi pertarungan di Pansus Angket Bank Century. Sebab pemerintah didukung partai koalisi yang menguasai 76,7% dari 30 anggota pansus atau menguasai 75% dari 560 anggota DPR.

Akan tetapi, fakta dalam rapat pansus pada Senin (8/2) justru bicara lain. Dalam rapat mendengarkan pandangan awal fraksi atas kasus Century itu, koalisi pecah belah bergantung pada pokok perkara.

Dalam hal pokok perkara menyangkut proses merger dan akuisisi Bank Century pada 2001, semua fraksi termasuk partai di luar koalisi (PDIP, Gerindra, dan Hanura), memiliki penilaian yang sama. Menurut mereka, Bank Century cacat sejak dilahirkan. Mereka satu suara karena sama sekali tidak memiliki kepentingan politik atas urusan yang terjadi pada 2001.

Sebaliknya, dalam hal pokok perkara menyangkut pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada November 2008 sebesar Rp689 miliar dan pemberian dana talangan (bailout) pada November 2008-Juli 2009 yang mencapai Rp6,7 triliun, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Koalisi terbelah karena kebijakan itu bermuatan politik. Bukankah kebijakan FPJP dan bailout itu melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan?

Hanya Fraksi Demokrat dan PKB yang menyatakan tidak ada masalah dalam pemberian FPJP dan bailout Bank Century. Itu berarti hanya dua fraksi tersebut yang menilai kebijakan yang diambil Boediono dan Sri Mulyani tidak melanggar hukum. Akan tetapi, dua fraksi itu minoritas di DPR, hanya menguasai 33,3% suara di pansus atau 31,43% dari total kursi di DPR.

Read more…

Categories: Perbankan Syariah
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.