Beranda > Sistem Lembaga Keuangan > Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi

Peran Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan sbb* :

Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.

Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.

Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.

Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

* Fred C. yeager, Financial Institutions Management

  1. Mei 1, 2012 pukul 1:35 pm

    terimakasi banyak gan artikelnya
    salam kel saya

    • November 3, 2013 pukul 2:06 pm

      sama2 gan 🙂 smoga bermamfaat..salam kenal kembali

  2. Juli 12, 2013 pukul 6:22 am

    Excellent post. I will be dealing with some of these issues
    as well..

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan Balasan ke Fakhrurrazy PI Batalkan balasan